Pembahasan Revisi UU ASN Belum Jelas, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi dibahas bulan ini. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mendapatkan kepastian kesiapan pemerintah ikut membahas revisi tersebut.
Padahal rencana revisi terkait dengan syarat batas usia menjadi calon pegawai negeri sipil penting sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS.
"Baleg pada intinya siap membahas kapan saja. Masalahnya, apakah pemerintah siap? Karena tiga menteri yang ditugaskan tidak satu pun punya waktu membahasnya bersama Baleg," kata Bambang Riyanto, anggota Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (24/10).
Politikus Gerindra ini menyebutkan, ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
Arief menambahkan, Baleg sangat serius membahas revisi UU ASN. Demikian juga Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan turunnya surpres (surat presiden).
Bila sampai saat ini belum ada pembahasan, bukan di Baleg tapi kepada para pembantu presiden.
"Para pembantu presiden ini patut dipertanyakan keseriusannya. Kalau tidak siap dengan DIM-nya, paling tidak datang dulu ke Baleg. Bukannya malah absen tiga kali," terangnya.
Politikus PDIP ini memastikan, revisi UU ASN akan tetap dibahas walapun jadwalnya masih kabur karena menunggu kesiapan pemerintah.
Ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi