Pembahasan Revisi UU Pilkada Tak Boleh Lewat Maret
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memungkinkan dilaksanakan ketika Perppu nantinya disetujui DPR menjadi UU awal 2015 mendatang.
“Soal ada usulan perbaikan enggak ada masalah. Misalnya perbaikan usulan sebagaimana yang diusulkan Fraksi Demokrat dulu dengan 10 poin itu. Hanya pembahasannya tidak melebihi bulan Maret,” ujarnya di Gedung Kemdagri, Jumat (19/12).
Menurut Tjahjo, jika pembahasan revisi melebihi bulan Maret, maka dikhawatirkan dapat menghambat tahapan pelaksanaan pilkada yang tengah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Plan A dan plan B sudah disiapkan. Kemarin juga sudah ada rapat koordinasi penyelenggara pemilu di Ancol. Minggu depan juga saya akan ketemu Ketua KPU untuk menuntaskan plan A dan plan B. Jadi kalaupun mundur (tahapan pelaksanaan,red) hanya dalam hitungan hari, enggak masalah,” katanya.
Tjahjo berharap tahapan pilkada nantinya tetap dapat dilaksanakan serentak, sehingga pelantikan gubernur dapat dilakukan bersamaan di Istana Presiden.
“Kalau gubernur kita memang inginkan serentak. Jadi pelantikannya juga dapat dilakukan serentak oleh Presidn di Istana. Kalau bupati/wali kota bisa dilantik gubernur, bisa dilantik mendagri, enggak masalah. Kami hanya menginginkan pelantikan gubernur bisa sekali,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU