Pembahasan RUU BUM Desa Dihentikan, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Komprehensif

Pembahasan RUU BUM Desa Dihentikan, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Komprehensif
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD pada Kamis (27/1) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada program legislasi nasional. Foto: Nugrah S./Humas Kemendes PDTT

Sekadar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Dua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkum HAM Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif melalui Sistem Informasi Desa untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemendes PDTT, DPR, dan DPD menyimpulkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU BUM Desa


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News