Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik
“Antara lain, rakyat tidak perlu lagi bolak-balik ke TPS untuk memilih anggota legislatif, lantas memilih presiden dan wakil presiden. Tapi cukup sekali saja, sekali datang, agar rakyat tidak bosan. Sekaligus ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih,” beber mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Manfaat lain, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga akan lebih hemat.
“Akan lebih efektif, efisien dan biaya bisa lebih murah karena honor-honor petugas pelaksana pemilu cukup sekali saja,” terangnya.
Dari aspek pengamanan, lanjutnya, juga akan lebih hemat. “Karena pengerahan aparat keamanan cukup sekali saja. Jadi, dengan simplifikasi ini penyelenggaraan pemilu akan lebih baik,” pungkasnya. (sam/jpnn)
BADUNG – Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri menggelar acara uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Anggota DPR RI Yan Mandenas: PW Calon yang Tepat untuk Papua