Pembakar Rumah Bupati Kobar Ditahan di Polda Kalteng

Pembakar Rumah Bupati Kobar Ditahan di Polda Kalteng
Pembakar Rumah Bupati Kobar Ditahan di Polda Kalteng
Apakah ada pengajuan penangguhan penahanan terhadap sembilan tersangka ini" kapolres mengaku memang ada pengajuan, namun pertimbangan untuk mengabulkan itu tidak hanya dari Polres Kobar saja tetapi juga dari Polda Kalteng. “Untuk sementara belum ada yang dikabulkan permintaan penangguhan penahananya,” ucap Kapolres.

Kuasa Hukum Tidak Diberitahu

Secara terpisah kuasa hukum dari sembilan tersangka, Ardiansyah, mengaku sangat keberatan atas pemindahan ke Polda Kalteng. Apalagi proses pemindahan kliennya  tidak memberitahukan dirinya. “Kita jelas keberatan dan sudah mengirimkan surat protes kepada Polres Kobar yang ditembuskan ke Polda Kalteng,” jelas Ardiansyah.

Alasan keberatan, pertama kejadian perkara di Kobar, tapi kenapa harus dibawa ke Polda" Kemudian yang kedua dengan pemindahan penahanan tersangka ke Polda Kalteng tentu mempersulit komunikasi antara pengacara dan tersangka. Dan yang terakhir jika di Polda Kalteng ada pemeriksaan tambahan tentu harus menunggu kuasa hukum terlebih dahulu untuk datang.

Ardiansyah secara tegas mengatakan pihak tim pengacara sangat menyayangkan pemindahan ke Polda Kalteng tersebut. “Kalau katanya untuk keamanan, keamanan yang mana" Lalu apa gunanya aparat yang didatangkan ke Kotawaringin Barat,” tegasnya.

PANGKALAN BUN – Sembilan tersangka pembakaran rumah jabatan (rujab) bupati Kobar yang sebelumnya menjadi tahanan Polres Kobar dipindahkan ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News