Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas
"MUI akan menurunkan fact finding mission ke lokasi guna mendapatkan info yang konfrehensif," ujarnya.
Muhyidin meminta agar masyarakat Bogor tetap tenang. Selain itu, sebaiknya kasus tersebut tak perlu digeneralisir seakan-akan perbuatan dilakukan atas sikap pesantren.
Muhyidin juga bahwa para mujahid dan pejuang keerdekaan RI banyak berasal dari pimpinan pesantren.
Meski begitu, ia tetap meminta aparat penegak hukum memberi hukuman atas perbuatan tersebut. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan hukum Indonesia.
"Pelaku pembakaran terhadap lambang negara harus diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tegasnya
Sebelumnya, insiden pembakaran umbul umbul merah putih membuat warga satu kampung Jami geger hingga warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Bahkan, usai upacara 17 Agustusan, massa dalam jumlah besar menggeruduk bangunan ponpes dan mendesak pemerintah setempat untuk membubarkannya.
Sekedari diketahui, informasi yang dihimpun Radar Bogor, pada Kamis pukul 11.10 WIB, Muspika Kecamatan Tamansari langsung menuju lokasi Ponpes Ibnu Mas'ud guna menyikapi peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih di depan Ponpes.
Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami,
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak