Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas

Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena memperlihatkan barang bukti umbul-umbul bendera merah putih yang dibakar tersangka, kemarin. Foto: GALUH/RADAR BOGOR

Hingga insiden pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) pukul 20:45 wib di depan rumah kosong Jalan Jami Kampung Jami RT 02/04, yang bersebelahhan dengan gerbang pondok pesantren.

"Setelah dilakukan penyelidikan Polres Bogor telah berhasil mengamankan oknum pengajar di ponpes atas nama MS 24 tahun," ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Aksi pembakaran ini menuai respons dari banyak kalangan. Termasuk Bupati Bogor Nurhayanti yang ikut mengutuk keras sikap antinasionalisme oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.

Yanti -sapaan Nurhayanti- memastikan yayasan yang menolak mengibarkan bendera dan diduga oknumny membakar umbul-umbul merah putih itu harus ditutup dan tidak boleh berada di Kabupaten Bogor.

"Mereka sudah berjanji akan tutup dan tidak di situ (Kecamatan Taman Sari) lagi. Tidak di Taman Sari, dan juga di wilayah Kabupaten Bogor, tidak boleh," ujarnya kepada Radar Bogor di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, kemarin (18/08).

Pembakaran umbul-umbul merah putih yang terjadi di sekitar Lokasi Pondok Pesantren Tahfizh Al- Quran Ibnu Mas'ud juga mendapat sorotanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang luar negeri, KH. Muhyidin Junaidi.

"Tak dinafikan ada sekelompok orang yang punya pandangan ekstrim tentang simbol negara dan cara menyikapinya," ujarnya kepada Radar Bogor.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu menilai terdapat prilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu tertentu. Lantaran ini jaringan internasional, kata dia, MUI menerjunkan tim untuk mengusutnya.

Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News