Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas

Suasana memanas di luar ponpes, dimana massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut penutupan ponpes.
Pukul 13.00WIB Sat Reskrim dipimpin AKP Bimantoro melakukan penggeledahann di kamar terduga pembakar umbul-umbul merah putih.
Terduga pembakaran dibawa keluar menggunakan R4 Perintis dengan pengawalan pasukan Dalmas. Situasi mulai memanas, massa mulai melempari atap ponpes Ibnu Mas'ud. Namun terduga pelaku bisa dibawa keluar.
Pihak Ponpes Ibnu Mas'ud membacakan surat pernyataan yang dibuat oleh perwakilan humas, Jumadi.
Surat pernyataan berisi soal kesediaan pengurus Ibnu Mas'ud untuk membubarkan segala aktivitas di ponpes sekaligus meninggalkan tempat pesantren.
“Kami atas nama seluruh pengurus dan santri serta staf pengajar Ibnu Mas'ud bersedia untuk meninggalkan pesantren ini dan membubarkan kegiatan ini, pesatren Ibnu Mas'ud sampai dengan 17-09-2017,”demikian bunyi pernyataan di selembar kertas bermaterai 6000 tertanggal 17 Agustus 2017.
Pernyataan ini juga disaksikan sejumlah tokoh termasuk Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi dan tokoh masyarakat.
Pukul 13.30 Kades Sukajaya Wahyudin Sumardi kembali ke kerumunan massa. Ia memberikan pengumuman kepada massa bahwa Ponpes Ibnu Mas'ud akan ditutup.
Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami,
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara