Pembalap Liar Dikejar, Lari ke Perumahan, Eh...Ada Portal

Pembalap Liar Dikejar, Lari ke Perumahan, Eh...Ada Portal
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma saat memberikan pengarahan kepada 47 pembalap liar yang diamankan. Foto: Gugun/Jawa Pos

Atas perbuatannya, dua pelaku itu didakwa pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ’’Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.

Sukatma mengakui, wilayahnya rentan menjadi arena balapan liar. Salah satu penyebabnya, ujar dia, letak Kecamatan Kembangan yang berbatasan dengan Tangerang dan Jakarta Selatan dianggap strategis oleh pembalap liar sebagai titik berkumpul.

Kembangan juga kerap dijadikan sebagai lokasi alternatif balapan liar yang tak terakomodasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Titik arena balapan liar di Kembangan adalah Jalan Kawan Lama, Jalan Puri Kembangan, dan Jalan Baru Taman Aries.

’’Kami juga sudah bekerja sama dengan warga Kembangan. Jika ada yang balapan liar, segera laporkan,’’ jelasnya. (gum/c23/ano)

 


JAKBAR – Polsek Kembangan merazia dan mengamankan 47 pemuda yang terlibat balapan liar di Jalan Baru Taman Aries, Kembangan, Minggu dini hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News