Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!

Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!
Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim. Foto: DHEDDY/SANGATTA POST

Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)


Para pelaku mendatangi orangutan tersebut dengan membawa sepuluh senapan. Secara bersamaan mereka langsung menembaki orangutan tersebut.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News