Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!
Senin, 19 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)
Para pelaku mendatangi orangutan tersebut dengan membawa sepuluh senapan. Secara bersamaan mereka langsung menembaki orangutan tersebut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya