Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi

Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK Menteri

Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Sedangkan Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, banyak kejanggalan dalam putusan PTUN yang membatalkan SK Menhukham. Menurut Febri, salah satu titik paling penting yang gagal dipertimbangkan hakim atau malah mungkin diabaikan, adalah klasifikasi penggugat. Sebab, para penggugat pada kenyatannya memang belum mendapat Pembebasan Bersyarat.

Selain itu, SK Menhukham itu sebenarnya bukan wilayah PTUN. "Jadi hakim tidak berwenang memeriksa perkara ini karena bukan objek Tata Usaha Negara," ucapnya.

Yang tak kalah penting, kata Febri, hakim tidak mempertimbangkan aspek pemberantasan korupsi. "Ini adalah salah satu pertimbangan substansial," tandas Febri yang terus mendorong Menhukham mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/3) lalu majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News