Pembatalan Perda LAD Gowa Urusan Gubernur
Selasa, 27 September 2016 – 12:58 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com
Massa menuntut agar DPRD membatalkan Perda LAD, karena menilai penetapan bupati sebagai kepala lembaga adat menyalahi aturan. Apalagi masih terdapat keluarga kerajaan Gowa.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan sebuah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, seperti tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara