Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan

Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan
BTN. Foto: Jawa Pos/JPNN

Saat ini, kontribusi kantor kas terhadap pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) tidak lebih dari sepuluh persen.

Per 2016, DPK BTN tercatat Rp 160,19 triliun. Artinya, sumbangan dana dari kantor kas cukup kecil, yakni tidak lebih dari kisaran Rp 160,19 miliar.

Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, pembatasan layanan di kantor kas tidak berdampak negatif.

”Tidak berpengaruh karena pelayanan (yang lain, Red) tetap seperti biasa. Dan, peningkatan DPK dapat program hadiah seperti Serbu BTN (program undian berhadiah bagi pemilik rekening tabungan BTN, Red),” ujarnya. 

Adanya permasalahan fraud dan pemberitaan negatif tentang BTN tidak lantas berpengaruh pada kinerja saham.

Kemarin, perdagangan saham bersandi BBTN ditutup naik 80 poin atau 3,57 persen menjadi 2.320 per lembar.

Perdagangan dibuka di level 2.240 dan sempat menyentuh level tertinggi di 2.340.

Dalam lima hari terakhir perdagangan atau sejak Jumat (17/3), saham BBTN terlihat bergerak variatif.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News