Pembatasan Penjualan Kondom di Bengkulu Panen Kecaman
jpnn.com - BENGKULU - Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (Kipas) Bengkulu menolak wacana pembatasan penjualan kondom yang digagas Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, pembatasan tersebut dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Padahal, Dinkes Bengkulu sebenarnya melakukan kebijakan itu untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.
"Larangan penjualan kondom ini konteksnya apa? Penanggulangan HIV/AIDS atau seks bebas? Kalau untuk penanggulangan HIV/AIDS, kenapa kondom yang dilarang penjualan dan pembelianny? Justru kalau dibatasi penyebaran virus itu rentan meningkat," kritik Ketua Yayasan Kipas Merly Yuanda kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group), kemarin (16/3).
Merly menambahkan, rencana pemerintah mewajibkan konsumen untuk menunjukkan KTP saat membeli kondom adalah hal yang berlebihan. Menurut Merly, hal itu layak diterapkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa dip anti pijat.
"Kalau beli kondom harus pakai KTP, siapa nanti yang monitoring? Ini justru menghambat pencegahan HIV/AIDS karena sangat mempersulit," tegas Merly. (sly/jos/jpnn)
BENGKULU - Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (Kipas) Bengkulu menolak wacana pembatasan penjualan kondom yang digagas Dinas Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau