Pembatasan WNA Masuk ke Pulau Papua Belum Dicabut

Pembatasan WNA Masuk ke Pulau Papua Belum Dicabut
Pak Wiranto. Foto: RIcardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah masih melakukan pembatasan terhadap Warga Negara Asing untuk menuju Pulau Papua. Pemerintah belum berniat mencabut pembatasan tersebut meski situasi di Bumi Cendrawasih mulai kondusif.

"Pengawasan orang asing, itu masih kami lakukan," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Wiranto beralasan, pemerintah masih memerlukan kondisi yang perlu dirawat sehingga pembatasan terhadap WNA ke Pulau Papua belum dicabut. Namun, Wiranto tidak menjelaskan rincian kondisi yang perlu dirawat itu.

"Kami lakukan karena butuh kondisi yang perlu kami rawat, kehadiran wartawan asing, orang asing, masih kami pertimbangkan diberi kebebasan seperti semula," ucap dia.

BACA JUGA: Mahasiswa Papua: Asrama Kami Dilempar Ular Dua Karung!

Selain pembatasan WNA, pemerintah sempat melakukan pembatasan terhadap internet di Pulau Papua. Pembatasan itu dilakukan sejak merebaknya demonstrasi yang diwarnai kerusuhan di Bumi Cenderawasih.

Untuk internet, pemerintah mengklaim telah mencabut pembatasan pada 5 September 2019. Pemerintah beralasan situasi di Papua dan Papua Barat sudah berangsur kondusif dan pembatasan internet tidak diperlukan kembali. (mg10/jpnn)


Wiranto mengatakan, meski kondisi di Pulau Papua mulai kondusif, tetapi WNA belum bisa masuk seperti semula.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News