Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal
Rabu, 04 April 2018 – 11:00 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com
Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (nur/hfz/oni/sun/era/rza/bjg/hnd/wwn/adi)
Pembayaran Gaji ke-13 PNS akan dilakukan lebih awal, untuk kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji-ke14 semacam THR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru