Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal

Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (nur/hfz/oni/sun/era/rza/bjg/hnd/wwn/adi)


Pembayaran Gaji ke-13 PNS akan dilakukan lebih awal, untuk kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji-ke14 semacam THR.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News