Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar

Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar
Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

3. Pembayaran rapel kekurangan gaji Januari sampai Februari 2024 dibuat dalam daftar tersendiri, dan dapat dibayarkan setelah pembayaran gaji induk bulan Maret 2024 dengan memakai gaji pokok baru.

"Jadi, ini memang tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kalau Ponorogo, rapelannya tidak bersamaan dengan gaji baru," terang Ajun.

Ajun menerima gaji baru Rp 2.858.800, karena jabatannya masuk golongan VII.

Berbeda lagi dengan PNS dan PPPK di Kabupaten Banjarnegara. Hari ini mereka sudah menerima gaji baru plus rapelan 2 bulan.

Pembayaran gaji baru plus rapelan ini disambut sukacita ASN PNS maupun PPPK di Banjarnegara. 

"Alhamdulillah kami sudah terima gaji Rp 3.203.600 plus 2 bulan rapelan selisih kenaikan gaji," terang Titi, guru PPPK.

Sementara itu, di kalangan PNS dan PPPK instansi pusat, rata-rata sudah menerima kenaikan gaji plus rapelan per 1 Maret.

Semua aparatur sipil negara (ASN) ini berharap kenaikan gaji ini secara periodik setiap tahunnya. Sebab, kenaikan gaji ASN PPPK maupun PNS bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. (esy/jpnn)

Pembayaran gaji baru PNS & PPPK plus rapelan tidak serempak. Apakah penyebabnya?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News