Pembayaran Gaji PPPK Masih Bermasalah, Dudi: Surat Kemenkeu Tidak Ampuh
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah mengungkapkan masalah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum terselesaikan. Pemda masih ragu dengan ketentuan penggajian PPPK. Ini berimbas pada berkurangnya usulan formasi masing-masing pemda.
Padahal, kata Dudi, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat bernomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 dan diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti yang isinya memperjelas tentang pembiayaan PPPK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menanyakan masalah tersebut. Cuma mereka masih bingung apakah benar gaji dan tunjangan PPPK ditanggung pusat," kata Dudi kepada JPNN.com, Selasa (13/4).
Tidak hanya di Kabupaten Garut, daerah lainnya juga menurut Dudi demikian. Keraguan Pemda itulah yang menyebabkan formasi satu juta guru honorer sampai sekarang belum terpenuhi.
"Pemda tidak yakin apakah sudah pasti pembiayaan PPPK ditanggung pusat karena faktanya yang PPPK 2019, Pemda yang pusing," ucapnya.
Dudi menceritakan, sampai saat ini PPPK 2019 belum semuanya menerima gaji dan tunjangan. Itu karena daerah kekurangan fiskal akibat penanganan Covid-19.
Menurut Dudi, bila pembiayaan PPPK 2021 tanggung jawabnya dikembalikan ke daerah, sudah pasti Pemda memilih tidak mengajukan. Kalaupun mengajukan jumlahnya kecil karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
"Ini jadi problem baru lagi bagi honorer. Sebab sewaktu-waktu bisa diberhentikan sesuai tenggat waktu 2023 itu," ucapnya.
Masalah pembiayaan PPPK masih belum terselesaikan sehingga menyebabkan usulan formasi kebutuhan guru PPPK belum maksimal.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan