Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan

Kemudian, Kemenkes harusnya memanggil dan bicara. Apabila perlu melakukan penghukuman, jika perlu pemberian sanksi apalagi kalau itu perundungan yang dilakukan.
“Apalagi kalau itu benar-benar ada fakta, ada bukti, terjadi bullyng, perundungan, itu harus disanksi. Karena perundungan itu tidak benar. Dia merusak sendi-sendi kesenjawatan, merusak sendi-sendi hubungan-hubungan antarmanusia,” kata Nasser.
Sementara Djohansyah Marzuki selaku Ketua Dewan Pembina Komite Solidaritas Profesi menambahkan dalam lingkup pendidikan ilmu kedokteran, rujukan yang dipakai adalah kaidah ilmiah.
“Institusi bisa ditutup kalau program studi itu menyelanggaran sistem dan SOP yang bertentangan dengan kaidah ilmiah,” kata dia.
Menurut dia, apabila institusinya benar sesuai kaidah ilmiah, maka institusi itu bukan pelanggar.
“Kalau itu dilakukan oleh orang dan bukan sistem maka orang yang bersangkutan yang diberi sanksi. Pendirian dan penutupan program studi itu wewenang Kemendikbud. Kemenkes cuma ketempatan, menyetujui ketempatan. Tidak berhak menutup dan membuat prodi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Sikap Kemenkes yang membekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah