Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:23 WIB
"Kalau dituduh kriminalisasi polisi mundur, ya enggak bisa berbuat apa-apa, akan makin banyak hoaks. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, toh nanti akan terlihat unsur pidana,” sebut Mahfud.
Mantan menteri pertahanan itu lantas menceritakan ketika dirinya melaporkan melaporkan hoaks yang menyerangnya. Hoaks itu menyebut Mahfud menerima mobil dari pengusaha besi sekaligus mantan calon bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Yang punya saya agak tertunda, enggak apa. Saya pikir kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan, ‘woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat kalau yang lain tidak’,” tandas Mahfud.(cuy/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membela Polri dalam hal penindakan terhadap pembuat dan penyebar hoaks menjelang Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang
- Megawati Happy Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Tetap Solid
- Hadir di Ruang Rakernas V PDIP, Megawati Duduk Diapit Ganjar dan Mahfud
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri