Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11). (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satgas Penanganan Covid-19 meminta aktivitas pembukaan institusi pendidikan harus mengedepankan aturan SKB para menteri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News