Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Prasetyo: Setuju Dong

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Prasetyo: Setuju Dong
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penundaan pembahasan bukan berarti akhir dari upaya pembentukan Densus Tipikor.

“Iya, kan ditunda, berarti belum berakhir. Kita lihat saja nanti,” kata Yasonna usai mengikuti rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) di gedung parlemen, Jakarta.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, sekarang yang terpenting bukan ada atau tidaknya Densus Tipikor.

Namun, dia berpandangan yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan kemerdekaan hukum yang terintegrasi, saling koordinasi, satu langkah dan lainnya.

“Jangan kita cita-citakan ego sektoral, artinya ada yang lebih merasa lebih hebat, lebih ini, tidak, bukan itu (tujuannya),” ujar Yasonna lagi.

Bahkan, dia mengingatkan, jangan sampai nanti seolah-olah Densus Tipikor dihadap-hadapkan dengan KPK.

“Bukan itu. Tapi, adalah semangatnya bagaimana memberantas korupsi secara besar-besaran,” ungkapnya.

Dia mengatakan, soal nanti disepakati atau tidak, tunggu saja keputusan yang akan dambil presiden. “Presiden pasti mengundang kembali rapat,” tegasnya.

Jaksa Agung Prasetyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo menunda pembahasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News