Pembentukan Holding BUMN Energi Harus Penuhi 8 Syarat Ini
"Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan," katanya.
Kelima, kata Putut, soal keterlibatan BUMD di seluruh Indonesia. BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada.
"Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” katanya.
Keenam, lanjut Putut, terkait dengan amanat pasal 33 UUD 1945, maka BUMD seluruh Indonesia harus diberi hak opsi untuk membeli saham dari holding tersebut.
"Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” katanya.
Yang kedelapan, sambung Putut, pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk holding energi dan akan dipimpin PT PLN (Persero) mendapat penolakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins