Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
Kejadian seperti ini, lanjut Ismadi, banyak terjadi di hampir semua daerah. Dia mencontohkan Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa daerah lainnya. Untuk mengatasi itu, DPRD harusnya berperan untuk jadi penghadang utama. Sayangnya, peran DPRD tidak sesuai harapan. Sebab di beberapa daerah, dewan justru ikut mendorong pembentukan dinas atau badan baru.
"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baru. Karena tugas legislatif mengawasi eksekutif. Kalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini