Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan

Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Kejadian seperti ini, lanjut Ismadi, banyak terjadi di hampir semua daerah. Dia mencontohkan Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa daerah lainnya. Untuk mengatasi itu, DPRD harusnya berperan untuk jadi penghadang utama. Sayangnya, peran DPRD tidak sesuai harapan. Sebab di beberapa daerah, dewan justru ikut mendorong pembentukan dinas atau badan baru.

"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baru. Karena tugas legislatif mengawasi eksekutif. Kalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News