Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Kemenag Jatim Bilang Begini
Jumat, 04 Juni 2021 – 14:07 WIB

Kemenag Jatim menanggapi keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan haji. (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/JPNN.com
Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 H menyusul terbitnya keputusan Kementeria Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.
Ketua GP Ansor yang karib disapa Gus Yaqut itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 Hijriah.
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 beserta verian baru masih melanda hampir seluruh negara dunia. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenag Jatim menanggapi keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan haji
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur