Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi

Hari Ini ORI Serahkan Rekomendasi MK ke Presiden

Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi
Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi

Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota ORI, seseorang harus memenuhi syarat cakap, jujur, serta memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik. "Pada pasal 19 huruf i jelas disebutkan, syarat seorang ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkapnya. Hari ini (2/12), putusan itu dikirim ke Presiden SBY.(gun/agm)


JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News