Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi
Hari Ini ORI Serahkan Rekomendasi MK ke Presiden
Senin, 02 Desember 2013 – 05:50 WIB
Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota ORI, seseorang harus memenuhi syarat cakap, jujur, serta memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik. "Pada pasal 19 huruf i jelas disebutkan, syarat seorang ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkapnya. Hari ini (2/12), putusan itu dikirim ke Presiden SBY.(gun/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara