Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga
Selasa, 25 Desember 2012 – 16:25 WIB
“Regulasi memberikan konsesi seluas 20 ribu hektare misalnya, regulasi pemerintah yang melindungi masyarakat apa" Perlindungan hukum untuk warga sekitar apa" Adanya kelemahan ini, membuat investor cuek dan pura-pura tidak tahu aturan,” imbuh Rio.
Menurut dia, usaha pemerintah terus menyelesaikan sengketa lahan, hanya mengubah permukaan dan tidak menyentuh dasar atau akar permasalahan. “Penanganan konflik oleh pemerintah selama ini hanya menyentuh kulitnya saja. Belum merombak dasarnya. Solusinya ya harus dapat merubah dasarnya. Yakni dari sisi peraturan pemerintah dan investor bagaimana,” ungkapnya seraya menawarkan solusi, konsesi atau perizinan harus dihentikan sementara (moratorium), guna menertibkan dan menyelesaikan konflik.
Selain itu, ditambahkan Rio, guna mengurangi dan menuntaskan polemik pertanahan, keterlibatan pemerintah daerah (bupati) hingga desa mutlak diperlukan. “Lahan pangan masyarakat harus dilindungi. Investor saat ini hanya izin di bupati saja, padahal seharusnya hingga desa,” tambah dia. (abe/tur)
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan