Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga
Selasa, 25 Desember 2012 – 16:25 WIB
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng oleh pemerintah sama-sekali tidak mempedulikan hak-hak warga. Akibatnya, perusahaan pemegang konsesi dengan bebasnya melakukan pencaplokan terhadap lahan-lahan warga yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Dijelaskan, kebijakan pemerintah memberikan regulasi konsesi atau izin membuka tambang, membuka hutan dan sebagainya, tidak diiringi regulasi yang melindungi masyarakat. Sehingga hal itu dianggapnya sebagai pemicu munculnya pencaplokan lahan.
Menurut Arie Rompas, kebijakan pemerintah dalam memberikan konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS), menjadi biang keladi terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya investor mendapat keuntungan jika membuka pertambangan maupun perkebunan, secara seluas-luasnya.
Baca Juga:
“Kebijakan pemerintah memberi konsesi terhadap PBS, dimanfaatkan investor untuk menggunakan wewenangnya membuka lahan seluas-luasnya. Tragisnya perusahaan tidak mau melihat ada hak masyarakat atau tidak di situ,” kata Arie Rompas.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional