Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga
Selasa, 25 Desember 2012 – 16:25 WIB

Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng oleh pemerintah sama-sekali tidak mempedulikan hak-hak warga. Akibatnya, perusahaan pemegang konsesi dengan bebasnya melakukan pencaplokan terhadap lahan-lahan warga yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Dijelaskan, kebijakan pemerintah memberikan regulasi konsesi atau izin membuka tambang, membuka hutan dan sebagainya, tidak diiringi regulasi yang melindungi masyarakat. Sehingga hal itu dianggapnya sebagai pemicu munculnya pencaplokan lahan.
Menurut Arie Rompas, kebijakan pemerintah dalam memberikan konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS), menjadi biang keladi terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya investor mendapat keuntungan jika membuka pertambangan maupun perkebunan, secara seluas-luasnya.
Baca Juga:
“Kebijakan pemerintah memberi konsesi terhadap PBS, dimanfaatkan investor untuk menggunakan wewenangnya membuka lahan seluas-luasnya. Tragisnya perusahaan tidak mau melihat ada hak masyarakat atau tidak di situ,” kata Arie Rompas.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya