Pemberian Vaksin Sebaiknya Dilakukan Malam Hari Saat Ramadan

Pemberian Vaksin Sebaiknya Dilakukan Malam Hari Saat Ramadan
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BATURAJA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Adhmiati Somad menyarankan agar proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadan.

Dia khawatir jika vaksin dilakukan siang hari menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadan nanti," kata Adhmiati Somad di Baturaja, Minggu (21/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

MUI Ogan Komering Ulu menyarankan agar proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News