Pembiayaan PPR Syariah Belum Optimal

Pembiayaan PPR Syariah Belum Optimal
Ilustrasi perumahan. Foto: Bontang Post/JPNN

”Ke depan, kami optimistis bisa bekerja sama dalam bentuk sekuritisasi syariah maupun pembiayaan refinancing SMF terkait PPR syariah,” ujar Direktur SMF Heliantopo.

Tak hanya UUS, SMF juga meluncurkan SPO yang penyusunannya dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SPO tersebut disusun berdasar arahan dari regulator dan disesuaikan dengan regulasi peraturan OJK (POJK), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan Bank Indonesia (PBI), serta pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK).

SPO itu dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan.

Dengan demikian, pembiayaan modal kerja lebih prudential dan sesuai dengan hukum serta fatwa DSN MUI.

SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan modal kerja PPR syariah.

Aturan tersebut meliputi proses serta syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembiayaan yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

 ”Dengan adanya dukungan dari SMF dan bank syariah ini, program Sejuta Rumah dari pemerintah akan lebih banyak diwujudkan,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti. (rin/c25/oki)


Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan, potensi bisnis pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah di Indonesia masih sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News