Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus

Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus
Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus

Kini keduanya yang diduga telah merugikan bank nasional miliaran rupiah, itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, juncto pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 4, 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf r dan z juncto pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News