Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus
Kamis, 25 September 2014 – 18:12 WIB
Kini keduanya yang diduga telah merugikan bank nasional miliaran rupiah, itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, juncto pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 4, 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf r dan z juncto pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan