Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya
Rabu, 09 Desember 2020 – 01:05 WIB
Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku dan menangkap satu tersangka yakni FE.
“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp3.750.000,” jelasnya.
Ade menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Empat Pelaku yang Kabur sudah Ditangkap, AKBP Robin Simatupang Bilang Begini
“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” katanya.(hen/pojoksatu)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jajaran Polresta Tangerang meringkus FE, 24, satu dari tiga pelaku sindikat pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus mencabut steker di sebuah minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan
- Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Lari ke Hutan, Kapolres Sukabumi: Kami Akan Buru Pelaku
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat