Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
Jumat, 13 Juni 2014 – 09:24 WIB

Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
”Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku tidak tahu koper yang dia curi itu milik Wakil Duta Besar. Dia mencari mangsa secara acak,” katanya. (fin)
TANGERANG – AW alias Ken, 39, yang sempat boron selama lima bulan terkait kasus pencurian tas milik Wakil Dubes Brunei Darussalam ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya