Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur

Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur
Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq (kiri). Foto tangkapan layar YouTube

"Makanya diaturlah Pasal 27, Pasal 28. Jadi setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul, berserikat dan mengutamakan pendapatnya. Saya hanya mau bilang, pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol," tandas M Taufik. (esy/jpnn)

Pakar hukum pidana M Taufik mengkritisi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan juga melibatkan tentara.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News