Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara
Jumat, 06 Maret 2020 – 19:18 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Peristiwa pembunuhan balita berusia 20 bulan yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap AR, 40, pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan, dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap