Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya

Akibat perbuatan itu, Riski Saputra alias Acok disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Rabu, 3 Juli 2024 malam.
Saat itu, Fitri yang dibawa oleh orang tuanya tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal yang menggunakan kaus merah maroon dan celana jins hitam muncul dari pinggir jalan.
Pria tersebut langsung menikam Fitri yang berada di posisi depan motor. Akibat ditikam oleh pelaku, Fitri mengalami luka tusukan di dada sebelah kanan.
Melihat Fitri terluka, kedua orang tuanya langsung membawa anak itu ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawa balita itu tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat pendarahan hebat. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap pembunuh balita, Fitri Handayani, di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka