Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya
Minggu, 01 Januari 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Tersangka utama Helmy yang juga residivis curat tahun 2015 itu mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geb, namun kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Yussak, Jumat (30/12).
Pelaku dijerat UUPA pasal 80 ayat 3 dan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ola/c3/ans)
JPNN.com –Teka teki pembunuhan sadis terhadap Geb (10) akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan