Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar yang menjadi gelap mata dan membunuh dua bersaudara Mayang dan Rezi secara kejam karena tidak mendapat pinjaman uang sebesar Rp 100 ribu dari ibu korban Erli Yulianti mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela SH memvonis tindakan terdakwa yang telah membunuh Mayang dan Rezi dengan pidana mati. Vonis dari majelis hakim tersebut, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH yang menuntut tindakan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terdakwa dari fakta persidangan yang terungkap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Bahkan, akibat tindakan terdakwa tersebut, menyebabkan korban Mayang dan Rezi harus meninggal dunia,” ujar Diris Sinambela SH, ketua majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/2).
Sementara itu, yang memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama dari orangtua korban. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mengenal perikemanusiaan dan dilakuka secara keji serta menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa tidak ada. “Semuanya memberatkan dan tidak ada yang meringankan, sebab yang dilakuka oleh terdakwa sudah terencana dengan rapi,” bebernya.
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal