Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta

jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.
Susatyo menyebut pembunuhan sadis dua wanita muda berinisial DP, 18, dan EL, 23, itu adalah terencana.
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta di Bogor, Jumat.
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.
Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan