Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB

Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Keterangan-ketera ngan dari saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dengan mengelengkan kepala. Terdakwa saat itu tak mau melihat kan wajahnya, ia yang saat itu duduk bersama dua pengacara hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhu Manalu hanya bisa terdiam dan tertunduk.
Baca Juga:
Jaksa Melinda mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Kalau terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum mati," tuturnya.
Sedangkan pengacara hukum Jhoni mengatakan kalau klienya belum bisa dinyatakan dengan pasal berlapis. "Kita lihat saja nanti, fakta hukum dipersidangan, ia melakukan karena emosional atau direncanakan,"urai Pasaribu.
Sebagaimana diketehui pada 6 april 2011 lalu, Jhoni menganiaya istrinya lantaran cemburu buta istrinya kerja di panti pijat. Akibat kejadian tersebut, Elin tewas dengan 15 luka tusukan. (cr12/jpnn)
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik