Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB

Terdakwa Ivan Jora Tarigan ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.(ant/jpnn)
Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa pembunuh juru parkir di Medan divonis 9 tahun penjara. Ini yang memberatkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan