Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan
Selasa, 02 Februari 2021 – 12:01 WIB

Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). ANTARA Jatim/ Ach
Atas perbuatan itu, HM akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Jasad M Kholis sebelumnya ditemukan warga di areal persawahan di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban