Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan
Selasa, 02 Februari 2021 – 12:01 WIB
Atas perbuatan itu, HM akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Jasad M Kholis sebelumnya ditemukan warga di areal persawahan di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka