Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
Kamis, 24 November 2016 – 10:01 WIB
Dia mengaku kesal atas sikap orang tua Kadek yang selama ini telah menjebloskan dirinya ke bui karena membawa kabur anak di bawah umur.
Orang tua Kadek pun tidak sepakat dengan hukuman untuk AR. (may/c20/git/flo/jpnn)
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat