Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
"Dia sudah dihukum dua kali. Yakni, vonis hakim dan vonis dari masyarakat melalui pemberitaan selama ini," tuturnya.
Hanya, hakim memiliki keyakinan dan penafsiran sendiri. AR dianggap anak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Dengan begitu, tuntutan dan vonis maksimal dianggap layak untuknya.
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya.
Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. Hal itulah yang memberatkan hukumanya.
Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency.
AR mencekik dan menginjak-injak kekasihnya tersebut.
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya