Pembunuh Mbak Meliyani sudah Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya, Ternyata
Senin, 03 Januari 2022 – 13:40 WIB
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Bola Tenis Terbang Masuk Pekarangan Lapas, Isinya Tak Disangka, Mengejutkan
"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Meliyani, 46, di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci