Pembunuh Nenek 70 Tahun Dilumpuhkan dengan Tiga Timah Panas

Pembunuh Nenek 70 Tahun Dilumpuhkan dengan Tiga Timah Panas
Tersangka diamankan di Polres Tapanuli Selatan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, TAPSEL - Amaluddin S, 35, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Amaluddin ditangkap lantaran diduga kuat membunuh nenek berusia 70 tahun, Hj Hannum H, warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Sipirok, setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas, Jumat (15/6/2018).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (12/6/2018) lalu. Di mana, tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban.

Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima jasa yang ditawarkan pelaku.

Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban, seperti kalung emas seberat 30 gram.

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.

“Aksi perampokan pelaku dilakukan tersangka keesokan harinya, saat si korban akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas,” terang Tatan.

Amaluddin S, 35, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News