Pembunuh Nenek 70 Tahun Dilumpuhkan dengan Tiga Timah Panas
Jumat, 15 Juni 2018 – 22:00 WIB

Tersangka diamankan di Polres Tapanuli Selatan. Foto: pojoksatu
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membawa kabur kalung, 3 cincin dan handphone milik korban. Setelah itu, kabur dan bersembunyi.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” beber Tatan.
Dia menambahkan, dari tersangkan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai Rp11 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(fir)
Amaluddin S, 35, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini