Pembunuh Pemulung di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata
Kamis, 13 Oktober 2022 – 15:15 WIB

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan (paling kanan) di pos polisi Baranangsiang, Kamis (13/10/2022) saat ungkap kasus pembunuhan pemulung di median jalan Tol Jagorawi, Baranangsiang. (ANTARA/Linna Susanti)
Eko menyampaikan, kini DL disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
DL yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku dimarah-marahi oleh korban di tempat biasa dia beristirahat.
Korban, kata tersangka, ingin beristirahat di tempatnya dengan marah-marah.
"Dia marah-marah gitu aja. Pakai bahasa Sunda," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembunuh pemulung di Tol Jagorawi ditangkap. Tersangka juga seorang pemulung. Ini motifnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung