Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban

Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.

Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (antara/jpnn)

Dua melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan dengan cara sadis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News