Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar Divonis 13 Tahun Penjara
jpnn.com, WAMENA - Penihas Heluka pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar dijatuhi 13 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
"Hukuman yang dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," ujar Bayu.
Bayu menyebutkan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka merupakan anggota dan memiliki jabatan struktural di KKB.
"Dia (Penihas Heluka red) merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak," jelasnya.
Bayu menerangkan selama bergabung dengan KKB, Penihas terlibat berbagai aksi kejahatan di Yahukimo.
"Penihas Heluka terlibat kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” bebernya.
Seorang prajurit TNI AD, Pratu Eka Johan Kaise yang merupakan anggota Koramil 1715-07/Kenyam bersimbah darah pada sebuah rumah di Jalan Seralada, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo Penihas Heluka dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan